Website Resmi
Desa Peniti Luar
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Administrator | 16 Agustus 2023 | 83 Kali dibuka
Artikel
Administrator
16 Agustus 2023
83 Kali dibuka
Tatacara Pelaksanaan Keputusan Komisi Informasi di Bumdes Nusa Bhakti
-
Penerimaan Keputusan Komisi Informasi: Setelah menerima salinan keputusan resmi dari Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Bumdes akan segera mengkonfirmasi dan memverifikasi keabsahan serta isi keputusan tersebut.
-
Penelitian Keputusan: Tim yang ditunjuk oleh Bumdes untuk penanganan keputusan Komisi Informasi harus melakukan analisis terperinci terhadap isi keputusan tersebut. Mereka perlu memahami kewajiban dan larangan yang dijelaskan dalam keputusan tersebut.
-
Penyusunan Rencana Pelaksanaan: Bumdes akan menyusun rencana pelaksanaan berdasarkan isi keputusan Komisi Informasi. Rencana ini mencakup langkah-langkah yang akan diambil, waktu pelaksanaan, sumber daya yang diperlukan, dan tindakan pencegahan jika terjadi kendala dalam pelaksanaan.
-
Pengumuman Internal: Seluruh anggota Bumdes dan pihak yang terkait langsung dengan keputusan tersebut akan diberitahu secara internal tentang isi keputusan Komisi Informasi dan rencana pelaksanaan yang telah disusun.
-
Pemberitahuan kepada Pihak Terkait: Jika keputusan Komisi Informasi melibatkan pihak eksternal, seperti individu atau entitas lain di luar Bumdes, mereka akan diinformasikan secara resmi tentang isi keputusan dan langkah-langkah yang akan diambil untuk melaksanakannya.
-
Pelaksanaan Langkah-langkah Sesuai Keputusan: Bumdes akan mengambil tindakan yang sesuai dengan isi keputusan Komisi Informasi. Ini bisa termasuk pengungkapan informasi yang diminta, penyelesaian masalah yang ditemukan, atau tindakan perbaikan tertentu.
-
Pemantauan dan Pelaporan: Proses pelaksanaan harus dipantau secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua langkah-langkah yang diambil sesuai dengan keputusan Komisi Informasi. Laporan berkala harus disusun untuk memberikan perkembangan kepada pihak yang berwenang.
-
Penilaian Akhir: Setelah semua langkah pelaksanaan selesai, Bumdes akan melakukan penilaian akhir terhadap pelaksanaan keputusan Komisi Informasi. Mereka perlu memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dan memadai.
-
Pengarahan dan Peningkatan: Jika ada pelanggaran atau kendala selama proses pelaksanaan, Bumdes akan melakukan refleksi dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan. Ini dapat mencakup peningkatan prosedur atau pelatihan internal.
-
Pengarsipan Dokumen: Semua dokumen terkait dengan keputusan Komisi Informasi, termasuk salinan keputusan, rencana pelaksanaan, laporan pemantauan, dan dokumen terkait lainnya, akan diarsipkan dengan baik dan mudah diakses untuk keperluan masa depan.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2017
Populasi
1833
Populasi
0
Populasi
3850
2017
LAKI-LAKI
1833
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3850
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KANTOR
Sekretaris Desa
BURHANUDDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
FEBRYAN
Kasi Pelayanan
ASNAH
Kasi Kesejahteraan
MAISYARAH
Kepala Dusun
HIDAYAT
Kaur Keuangan
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kepala Dusun
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kaur Perencanaan
TARIQ UMI
Kasi Pemerintahan
JULIA ASTUTI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 152 |
| Kemarin | : | 290 |
| Total | : | 47.545 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.76 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Komisi Informasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap"